Tuesday, January 11, 2005

Suripto: Kehadiran Militer Asing di Aceh Perlu Dibatasi

Suripto: Kehadiran Militer Asing di Aceh Perlu Dibatasi

Untuk menghindari kecurigaan dan agenda tersembunyi, pemerintah diminta memberikan batas yang jelas sampai kapan militer asing beroperasi di bumi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komite Kemanusiaan untuk Aceh (KKIA), Suripto, Pjs Presiden Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Tifakul Sembiring, dan beberapa anggota dewan dari Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (10/1).

Menurut Suripto, kehadiran militer asing perlu dibatasi hanya satu bulan setelah masa evakuasi selesai. 'Setelah itu biarkan tim relawan internasional lain di bawah komando Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan relawan dalam negeri sendiri yang aktif bekerja di sana,' kata Suripto.

Menurut dia, pembatasan kehadiran militer asing di Aceh perlu dilakukan mengingat banyak contoh di banyak negara seperti Bosnia dan Irak, di mana militer asing itu kerap membawa agenda terselubung.

Apalagi secara geopolitik Aceh sangat strategis dan kaya akan sumber alam. Sudah lama negara-negara besar seperti Amerika Serikat (AS) ingin campur tangan dalam mengamankan Selat Malaka dari ancaman terorisme dan perompakan. ...selengkapnya...

1 Comments:

At January 19, 2016 at 4:17 PM, Blogger Bunda said...

Ini adalah pengumuman untuk masyarakat umum. Saya Fadilah dari Surabaya, Indonesia dan saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan / mendidik masyarakat umum tentang mendapatkan pinjaman online.
Satu-satunya perusahaan Anda bisa online pinjaman adalah Dubril Badan Kredit.
Saya menghubungi Dubril Badan Pinjaman ketika saya membutuhkan pinjaman mendesak dan saya ditawari pinjaman pada tingkat bunga 2%.
Hubungi Dubril Badan Kredit melalui email di dubrilloanfirm@gmail.com.
Jika Anda memerlukan bantuan atau informasi tentang bagaimana untuk pergi tentang proses pinjaman, silahkan hubungi saya melalui email saya bfadilah8@gmail.com.
Tuhan memberkati Anda.

 

Post a Comment

<< Home